SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Edwar Rajib di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (15/2). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Edwar Rajib merupakan terdakwa pencurian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/2).
Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (15/2) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Dimana dalam sidang tuntutan pada 8 Februari 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sehingga JPU telah menuntut Edwar Rajib selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2023, terdakwa menghubungi saksi Alex Nuboba untuk memberitahukan rencana akan pergi ke Mile 61 area PT. Freeport Indonesia. Kemudian terdakwa memberikan uang tunai ke Alex Nuboba sebesar Rp 2 juta sebagai pembayaran tumpangan.
“Uang tersebut kemudian diberikan kepada saksi pada tanggal 30 Agustus 2023. Terdakwa dan Aldi membawa bahan makanan dan alat pemotong pipa berupa 1 set gergaji besi dan senter menuju Mile 32. Setelah sampai di Mile 32, terdakwa berjalan kaki menuju ke Mile 41,” jelasnya.
Lanjut Khusnul, saat terdakwa dan Aldi tiba di Mile 41, mereka langsung duduk dan bersembunyi di pinggir jalan untuk menunggu mobil Trailer yang dikendarai saksi. Ketika melintas, ia pun memberikan kode lampu untuk diketahui terdakwa untuk berhenti.
Kemudian para terdakwa keluar dari pinggir jalan dan naik ke mobil tersebut dan pergi menuju ke Mile 61.
“Ketika tiba, para saksi langsung turun lalu berjalan kaki menuju ke camp dan bergabung dengan saksi Basrun Launa dan Herman,” jelasnya.
Pada 03 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, terdakwa, saksi Basrun Launa, saksi Aldi (DPO), dan Herman (DPO) menuju ke Mile 61 lokasi dimana pipa tambang berada untuk melakukan pemotongan pipa tambang milik Freeport Indonesia dengan membawa peralatan berupa gergaji besi dan kayu panjang sekitar 110 cm yang ujungnya telah diikat pahat untuk mengerok-kerak konsentrat emas yang menempel pada dinding pipa yang akan dipotong tersebut.
Sementara itu, terdakwa, Basrun Launa selaku ketua tim dan Aldi memotong pipa menggunakan gergaji dan menyiram menggunakan air agar tidak panas.
Dalam tindakan tersebut, Herman berperan memantau situasi sekitar, saksi Dirk David Sanggesera Mansawan berperan membantu saksi Basrun Launa dan saksi Herman dengan memberikan tumpangan di mobil trailer untuk sampai ke Mile 61.
“Terdakwa dan saksi Aldi dengan memberikan tumpangan di mobil trailer untuk sampai ke Mile 61 atau TKP. Atas perbuatan tersebut, kerugian yang dialami Freeport Indonesia berupa biaya bahan sebesar Rp 1.500.000, biaya tenaga sebesar Rp 2.646.000, biaya sewa peralatan sebesar Rp 24.000.000, biaya perbaikan pipa selama 6 jam dan penambahan pipa sekitar 6 meter dengan total sebesar Rp 19.995.000. Sehingga total kerugian yang dialami oeh PT Freeport Indonesia kurang lebih Rp50.000.000 untuk biaya perbaikan penyambungan kembali pipa tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (glt)













Tinggalkan Balasan