SIDANG – Suasana sidang tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Alan Maulana di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (3/9) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa Alan Maulana dengan pidana enam tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (3/9).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Diky Dwi Setiadi, menjelaskan JPU Imelda I. Simbiak menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“JPU menuntut pidana penjara enam tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta denda Rp1 juta subsider enam bulan penjara,” kata Diky kepada TimeX, Sabtu (6/9).

Kasus ini berawal pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIT, saat tim Satres Narkoba Polres Mimika menangkap terdakwa di Kampung Kadun Jaya, Mile 10, Timika.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di saku celana terdakwa dan dua paket lainnya pada saksi Firdaus Nurwardani.

Hasil penyelidikan mengungkap terdakwa memperoleh sabu dari Abdur Rohman di Kalimantan Selatan melalui transaksi daring.

Barang seberat satu gram itu dikemas ulang menjadi enam paket kecil untuk diperjualbelikan di Timika.

Terdakwa mengaku menjual sabu seharga Rp300 ribu per paket. Saat akan mengedarkan kembali kepada saksi Firdaus pada 7 Maret dini hari, ia ditangkap bersama barang bukti. (via)