SIDANG – Tampak suasana sidang perkara pengeroyokan terhadap terdakwa Bayu Setiawan dan Ahmad Zulfikar di Pengadilan Negeri PN) Timika, Selasa (5/11/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sidang kasus pengeroyokan terhadap dua terdakwa Bayu Setiawan dan Ahmad Zulfikar sudah mendekati akhir.

Ini setelah sidang Selasa (5/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Terdakwa Bayu Setiawan dituntut 5 tahun penjara, sementara terdakwa Ahmad Zulfikar dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa lalu.

Tuntutan hukuman ini lantaran kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Selain itu, JPU Nasrid Arwijayah memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Sidang tuntutan dipimpin Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan  didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Rabu (6/11) menerangkan perkara ini bermula pada 29 April 2024 sekira pukul 20.00 WIT.

Waktu itu, saksi yang juga korban, Hananto Hari Saputro sedang bersama keluarga di rumahnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika.

Seketika datang kedua terdakwa atas undangan Haryono, yang adalah orang tua Hananto.

Kedatangan kedua terdakwa saat itu hendak membicarakan terkait masalah kesalahpahaman antara adik korban dan adik dari kedua terdakwa.

Sayangnya, dalam penyelesaian itu terjadi keributan antara keluarga Hananto dengan keluarga kedua terdakwa.

Untungnya keributan itu berhasil ditengahi tetangga dari Hananto.

Saat itu pula kedua terdakwa bersama keluarganya beranjak pulang dari rumah Hananto.

“Tapi, Hananto langsung mengambil sepeda motornya dan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Melati, SP 1,” jelasnya.

Setelah masuk ke rumah terdakwa, Hananto langsung bertanya, “kenapa  jadi begini, katanya mau bicara baik-baik di rumah, kok jadi ribut, terus kenapa tiba-tiba pergi”.

Terdakwa Bayu Setiawan pun menjawab, “bapakmu bicara tidak baik” sembari terdakwa menarik kerah baju saksi dengan tangan kanannya.

Tidak terima diperlakukan demikian, Hananto pun membuka helm dan memukul kepala terdakwa Bayu Setiawan.

Melihat tindakan Hananto, terdakwa Ahmad Zulfikar pun langsung memukul Hananto hingga berujung perkelahian  antara Hananto dengan kedua terdakwa.

Terdakwa Bayu Setiawan saat itu  mengambil parang dan mengayunkan hingga menciderai kaki kanan, betis dan paha Ananto.

Melihat Ananto sudah tidak berdaya, terdakwa Ahmad Zulfikar pun mengatakan “sudah”.  (via)