SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dua terdakwa pencurian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntutnya selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (10/10).

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (11/10) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa I Abednego Satrio Utomo dan terdakwa II Michael Kabanga terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Para terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelasnya.

Sidang tuntutan perkara pencurian dengan nomor perkara 97/Pid.B/2023/PN Tim tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/10) mendatang dengan agenda putusan.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 1 Maret 2023, kedua terdakwa dan Hengky (DPO) bertemu dan makan bersama di Jalan Cendrawasih tepatnya di depan Hotel Kamoro Tame.

Kemudian terdakwa II mengatakan ‘kita harus cari penghasilan tambahan ini, karena mau party’. Dan Hengky membalasnya ‘ada kabel tembaga di mes tempat kerjanya bisa dijual mahal ke kontraktor.

Terdakwa II menambahkan ‘saya tidak berani kalau jual ke kontraktor, karena kontraktor di sini saling baku kenal’. Sehingga terdakwa I mengatakan ‘kalo begitu di jual kiloan saja’. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan Hengky sepakat untuk menjual kabel tembaga tersebut secara kiloan.

Pada 2 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIT, ketiganya memotong kabel tembaga yang berada di tempat pembuatan peti jenazah CV. Segitiga Raya.

Setelah kabel tembaga terpotong pendek sekitar 1 meter, ketiganya menggunakan gerobak mengangkat kabel tersebut ke tempat pembakaran sampah yang tidak jauh dari tempat pembuatan peti jenazah di CV. Segitiga Raya di Jalan Yos Sudarso Timika.

Selanjutnya mereka mengupas kabel tembaga tersebut menggunakan gergaji besi dan ada beberapa kabel yang di bakar. Terdakwa II pun mengambil tiga karung plastik di dapur mes untuk mengisi kabel tembaga yang telah dikupas untuk disimpan di semak-semak tempat pembakaran sampah.

Pada 3 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIT, terdakwa I dan Hengky menjual kabel tembaga tersebut menggunakan satu unit mobil pickup di Jalan Pasar Damai. Terdakwa berhasil menjual dengan harga Rp6 juta. Dari hasil penjualan ketiganya mendapatkan Rp2 juta untuk masing-masing orang.

Tergiur dengan hasil penjualan yang diperoleh yang cukup besar, mereka pun kembali melakukan hal yang sama hingga meraup keuntungan sebesar Rp45 juta.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Endrico Bryan Paliling mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. (glt)