Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dua pelaku sindikat perampok yang berhasil dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres di Kilo Meter (KM) 11 pada 26 Februari 2024 lalu merupakan kelompok spesialis pecah kaca yang operasinya lintas provinsi di kota-kota besar di Indonesia.
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (4/3) mengatakan, kedua pelaku berinisial AC dan Z pernah melakukan aksi pecah kaca di Jalan Sam Ratulangi pada 24 Oktober 2023 lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka juga pernah melakukan pecah kaca di Jalan Sam Ratulangi dan berhasil merampas uang capai Rp160 juta,” jelasnya.
Kemudian para pelaku tersebut kembali melakukan aksi pecah kaca pada 13 Desember 2023 di depan Manna Bakery dengan kerugian mencapai Rp290 juta.
Tiga hari setelah itu, mereka kembali melakukan pecah kaca di parkiran bandara Mozes Kilangin dengan kerugian capai Rp3 juta.
“Modus para pelaku yakni dengan mengikuti orang-orang yang ke luar dari bank dan saat korban lengah maka pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil milik korban,” jelasnya.
Dari pengembangan, ada satu nama yang mereka sebutkan yaitu DT. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan. Yang mana DT diketahui spesialis kelompok dari mereka, namun pada saat aksi di Jalan Hasanuddin tersebut DT tidak ikut dan masih di Makassar.
Setiap melakukan aksi, DT juga selalu ikut seperti saat pemecahan kaca pada bulan Oktober dan Desember 2023 lalu.
Selain di Timika, para pelaku juga bermain di Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah mendapat hasil besar dari Timika, para pelaku terbang ke Makassar lalu ke Samarinda dan Surabaya.
“Dua orang pelaku juga residivis salah satunya DT yang masih kita dalami dan keberadaannya kemungkinan masih di Makassar,” katanya.
Ada juga kelompok dari mereka yaitu DA baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika pada Oktober lalu dan terlibat kasus Narkoba, sementara SJ merupakan DPO memiliki target yang cukup besar.
“Jadi pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca. Dan modusnya sama yakni mengikuti korban dari bank, melakukan pemantauan, menunggu diparkiran, mengikuti korban dan beraksi,” ungkapnya.
Sementara untuk pengembangan lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Mimika masih terus mendalami kasus pencurian antar provinsi tersebut.
“Kita masih terus dalami yang bersangkutan,” pungkasnya. (glt)













Tinggalkan Balasan