Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoeya yang dibiayai melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) Mimika Tahun Anggaran (TA) 2025.

Proyek pembangunan rumah layak huni tersebut berlokasi di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp8,750 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mulai melakukan penyelidikan sejak 29 Maret 2026 berdasarkan aduan masyarakat yang kami terima,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).

Menurut Dhendy, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari dua ASN Perkimtan Mimika guna mendalami pelaksanaan proyek tersebut.

“Sudah ada dua ASN yang kami periksa untuk dimintai keterangan,” katanya.

Meski demikian, Kejari Mimika belum mengungkap identitas maupun materi pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Saat ini, tim penyelidik masih mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah layak huni tersebut.

“Untuk proses penyelidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.

Kejari Mimika memastikan akan mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan anggaran, proses pengerjaan, hingga hasil pembangunan di lapangan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat. (via)