MENYERAHKAN – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menyerahkan dokumen Raperda Non APBD Mimika 2024 kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng untuk dilakukan pembahasan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III, Rabu (30/10/2024). (FOTO: lNDRI/TIMEX

TIMIKAEXPRESS.id – DPRD Kabupaten Mimika menggelar pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2024 pada Rabu (30/10/2024).

Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dengan didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan.

Rapat yang belangsung di gedung DPRD Mimika dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Mimika menyerahkan delapan Raperda Non APBD kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng untuk selanjutnya dibahas bersama dalam Rapat Paripurna tersebut.

Pj Bupati Valentinus menjelaskan, dari delapan Ranperda Non APBD, empat diantaranya merupakan Raperda ininsiatif DPRD Mimika, yakni Raperda pemekaran kampung, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, mengembangkan pembinaan dan bahasa sastra daerah serta Raperda perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Sedangkan empat Raperda usulan Pemkab Mimika, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Adapula Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rapeda rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman 2023-2043.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan Pemkab Mimika telah menyerahkan materi sidang tentang Raperda sebanyak delapan rancangan.

Setelah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Mimika dan jajarannya, untuk selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan juga tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Mimika.

“Pembentukan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.

Dalam pembentukan perundang-undangan tentu adanya harmonisasi sebagaimana berdasarkan surat masuk Nomor: 900.115/0826/2024 tentang pembahasan delapan dokumen Raperda Non APBD Mimika 2024 bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pengharmonisasian Raperda ini sudah dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, maka selanjutnya DPRD Mimika tinggal melakukan pembahasan bersama Pemkab Mimika sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dan proses pembentukan perundang-undangan guna menjaga kesejahteraan berfungsi secara baik dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” tandasnya. (eno)