FASILITASI – Para peserta kegiatan fasilitasi perencanaan pembangunan kampung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika di Gedung Tongkonan, Selasa (20/10/2026). (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan kampung melalui kegiatan fasilitasi perencanaan pembangunan kampung tahun 2026.

Kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penggunaan anggaran pembangunan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tongkonan, Selasa (20/10/2026), tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis tata kelola keuangan kampung, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Afirmasi Papua.

Melalui kegiatan ini, DPMK Mimika mendorong aparatur kampung agar mengelola anggaran secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi sosialisasi, sejumlah prinsip dasar pengelolaan keuangan kampung menjadi perhatian, antara lain penggunaan satu rekening kampung, larangan melakukan pengeluaran sebelum anggaran ditetapkan, serta kewajiban melengkapi setiap transaksi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan juga ditekankan.

Kepala kampung bertindak sebagai penanggung jawab utama, sekretaris kampung mengoordinasikan pelaksanaan tugas, sedangkan petugas kas dan bendahara menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

Tiga sumber pendanaan yang menjadi fokus pembahasan adalah ADD, DD, dan Dana Otsus Afirmasi Papua.

Masing-masing memiliki ketentuan penggunaan yang harus dipatuhi agar anggaran dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan kebutuhan pembangunan kampung.

Khusus Dana Otsus Afirmasi Papua, penggunaannya diarahkan untuk mendukung kesejahteraan orang asli Papua (OAP), antara lain melalui sektor pendidikan, kesehatan, perumahan layak huni, dan ekonomi kerakyatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah mendorong pelaksanaan musyawarah kampung secara terbuka, pemasangan informasi anggaran di kantor kampung, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal kampung dan pengawasan eksternal oleh instansi terkait, termasuk DPMK dan Inspektorat Daerah. Masyarakat serta tokoh adat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pembangunan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah potensi penyimpangan turut menjadi perhatian, di antaranya pemalsuan laporan belanja, pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, pengalihan bantuan dari peruntukannya, serta keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang dapat menghambat pencairan dana berikutnya.

Karena itu, pengelolaan keuangan kampung tahun 2026 ditekankan harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat volume fisik, tertib administrasi, dan tepat waktu dalam pelaporan.

Kegiatan fasilitasi ini direncanakan berlanjut ke tingkat distrik dan kampung agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan pengelolaan keuangan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2026 ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap aparatur kampung dapat mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Pengawasan berkelanjutan juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat kampung. (*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP