Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA (kanan) dan anggota KEPP-OKP Komisaris Jenderal Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si (kiri) (FOTO: IST/TIMEX)
JAKARTA, TIMIKAEXPRESS.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong percepatan penyelesaian divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadi hak orang asli Papua (OAP).
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Tanah Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, mengatakan Presiden meminta agar pembahasan skema divestasi segera dituntaskan.
“Bapak Presiden mengarahkan agar skema divestasi 10 persen saham Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua segera dibahas. Para gubernur di Tanah Papua akan duduk bersama membicarakan hal ini,” ujar Velix.
Menurut Velix, pembahasan teknis divestasi saham akan difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Sejak Indonesia menguasai 51 persen saham PTFI pada 2018, porsi 10 persen dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan pembagian awal 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, seiring pemekaran wilayah dan terbentuknya provinsi-provinsi baru di Papua, muncul dorongan agar manfaat ekonomi Freeport dibagi secara lebih adil dan merata.
Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri, menegaskan pembagian saham dan dividen Freeport tidak boleh hanya dinikmati oleh satu atau dua daerah.
“Hasil yang berasal dari Tanah Papua harus dirasakan oleh seluruh provinsi di Papua. Pembagian internal ini akan dibicarakan secara adil,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah daerah di Papua berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui PT Papua Divestasi Mandiri sebagai wadah pengelolaan saham daerah di PTFI.
Hasil kesepakatan tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM sebagai dasar penetapan kebijakan pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan memperkuat kemandirian ekonomi Papua serta memastikan kehadiran industri tambang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan orang asli Papua. (*)














Tinggalkan Balasan