Diskominfo Mimika Sosialisasikan Siber Chat dan Layanan Database

FOTO BERSAMA – Foto bersama usai pembukaan sosialisasi Siber Chat dan Layanan Database di hotel Horison Diana (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika mensosialisasikan Siber Chat dan Layanan Database dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, di Hotel Horison Diana Rabu (30/10/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh PJ Bupati Mimika, melalui Septinus Timang, dalam sambutannya, keamanan siber adalah praktik dalam melindungi komputer, jaringan, aplikasi perangkat lunak, sistem kritis, dan data dari potensi ancaman digital.
“Organisasi menggunakan langkah-langkah dan alat keamanan siber untuk melindungi data sensitif dari akses yang tidak sah, serta mencegah gangguan karena aktivitas jaringan yang tidak diinginkan. organisasi menerapkan keamanan siber dengan merampingkan pertahanan digital di antara personel, proses, dan teknologi,” ujarnya.
Harapannya, setelah digelarnya sosialisasi ini sekiranya dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan siber, serta memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi infrastruktur pemerintah dari serangan siber.
“Sebab melindungi infrastruktur pemerintah dari berbagai ancaman siber adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Septinus.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Mimika, Richardo Motte menjelaskan, layanan database ini adalah produk pengamanan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tujuan dari itu untuk pengamanan informasi di Pemerintah Kabupaten.
“Jadi layanan database ini mencakup setiap OPD-OPD yang ada didalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Jadi kami Bidang Persandian bekerja sama dengan BSSN sebagai induk dari yang mengamankan persandian data informasi di setiap daerah,” ucapnya.
Sementara Siber Chat itu seperti aplikasi WhatsApp khusus untuk pimpinan-pimpinan.
Dimana Siber Chat ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan produk hukumnya atau Perda selanjutnya dapat digunakan.
“Se-Indonesia baru 6 Kabupaten yang menggunakan Siber Chat ini. Jadi tahapannya itu, Diskominfo mendaftarkan penggunaan Siber Chat di BSSN, selanjutnya disetujui oleh BSSN, kemudian Pemerintah lakukan sosialisasi lalu dibuatkan Perdanya barulah bisa diterapkan,” pungkasnya. (eno)