Dewan Mulai Bahas Ranperda Non APBD 2024
FOTO BERSAMA – Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, M.Si, Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE, foto bersama kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika, rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Non APBD, di Kantor DPRD Mimika, Kamis (31/10). (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan umum terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2024.
Tujuh Fraksi tersebut masing-masing, Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat).
Pandangan fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S.Sos, M.Si dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE.
Turut hadir Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito serta sejumlah perwakilan Forkopimda Mimika, serta Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika.
Delapan Ranperda yang dibahas diantaranya, Ranperda pemekaran kampung, Ranperda pengembangan pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah orang asli papua, Ranperda pengelolaan dan pelestraian cagar budaya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPPJD) 2023-2043.
Ranperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Mimika, Ranperda ini diusulkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diusulkan Dinas Sosial.
Melalui pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Iwan Anwar, SH,MH disampaikan, delapan Ranperda ini telah dilakukan harmonisasi oleh pemerintah Kabupaten Mimika yang dipimpin oleh Kabag Hukum dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika dan didampingi oleh tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua yang dihadiri Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, pada 3-4 Oktober 2024.
“Setiap membuat peraturan Perundang-undangan yang paling mendasar harus di lihat adalah landasan filosofinya apa yang menjadi dasar lahir suatu peraturan daerah,” ucap Iwan.
Sementara itu Fraksi Nasdem yang disampaikan Anton Pali’, Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali agar dalam pembahasan selanjutnya dapat memprioritaskan manfaat langsung maupun tidak langsung yang dapat dirasakan oleh Orang Asli Papua (OAP), khususnya suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya.
“Pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif, agar hasil akhir dari produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya,” katanya.
Disamping itu, Thobias Albert Maturbongs yang menyampaikan pandangan umum dari Fraksi PDI meminta agar Pj Bupati Mimika segera menyelesaikan kisruh soal Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih para pejabat yang dinonjobkan tidak sesuai dengan mekanisme ASN.
Sementara Fraksi Gerindra dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh Tanzil Azharie menegaskan terkait pemekaran kampung di setiap desa atau kampung untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administrasinya.
“Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan dalam undang-undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6/2014, tentang desa/kampung,” tambahnya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pandangan umum yang dibacakan Miller Kogoya berharap delapan Ranperda Non APBD agar tetap berkomitmen bahwa bukan sekedar rancangan namun sudah melalui kajian-kajian komprehensif dan sesuai dengan situasi saat ini.
Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Samuel Bunai mengakui, dari ke-6 tahapan pembentukan rancangan Perda di atas, yang sering jadi masalah adalah tahapan nomor 2 dan nomor 3 yakni penyusunan dan pembahasan, karena berhubungan dengan ketersediaan dana.
“Sebelum Perda diimplementasikan secara luas, akan lebih baik kalau dilakukan sosialisasi oleh pelaksanan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika,” katanya.
Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Lexy David Linturan, yang mengatakan, terhadap Ranperda tentang pemekaran kampung demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung dan pelayanan publik kepada masyarakat memang perlu ada pemekaran kampung agar lajunya pertumbuhan penduduk bisa dilayani dan terdata.
“Sebelum melakukan pemekaran perlu mengevaluasi juga keadaan masyarakat di kampung induk yang tidak menetap di kampung hampir seluruhnya ada di kota. Termasuk kepala kampung tetapi proses keuangan dan pelaporan kegiatan fiktif tetap berjalan terus,” pungkasnya.(eno)