Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dana Alookasi Khusus (DAK) untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, Papua Tengah terancam hangus jika tidak segera dilakukan penginputan data kontrak kegiatan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa menyatakan batas waktu penginputan data kontrak adalah 21 Juli 2025.
“Ini artinya waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersisa 20 hari lagi, kalau lewat, maka kegiatan yang bersumber dari DAK akan batal direalisasikan,”ujar Marthen Mallisa kepada awak media seusai mengikuti apel di kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (30/6/2025).
Marthen Mallisa mengatakan DAK yang direalisasikan di tahun 2025 ini sebesar 36 miliar, dimana sebagian besar diperuntukan untuk pekerjaan fisik.
Ia menjelaskan, DAK seharusnya ditransfer langsung ke Disdik dan Dinkes Mimika, hanya saja masiih terkendala pada kontrak kerja dari dua OPD di lingkup Pemkab Mimika.
Baik Disdik maupun Dinkes belum menginput kontrak kerja ke aplikasi OM-SPAN.
Ia berharap, pimpinan dari kedua OPD tersebut segera menyelesaikannya sehingga DAK segera ditransfer.
Sementara Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menjelaskan DAK merupakan dana bersyarat yang diberikan Pemerintah Pusat bedasarkan proposal yang diajukan oleh OPD teknis.
“Jadi, OPD yang terima DAK sebenarnya sudah tahu, tidak perlu diingatkan lagi, apalagi swaktu sisa waktu 20 hari, maka penginputan kontrak kerja sesuai arahan pusat harus segera, jangan sampai hangus,”tegasnya. (eno)













Tinggalkan Balasan