SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sakir di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (29/7/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada terdakwa kasus pencurian, Sakir.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Selasa (29/7/2025).

Humas PN Timika, Diky Dwi Setuadu, Rabu (30/7/2025), menjelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Sakir,” kata Diky.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, SH, dalam sidang tuntutan pada 10 Juli 2025, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara disertai perintah agar tetap ditahan.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Emarza Basyir, S.H, dengan anggota Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H.

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan, terungkap bahwa pada 17 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIT, terdakwa Sakir bersama saksi Deri Gobai melintas di samping tangki 401 Mile Point (MP) 74, Distrik Tembagapura, dengan tujuan membeli emas.

Setelah berkenalan dan bertukar nomor telepon, Deri menyerahkan dua kantong pasir konsentrat kepada terdakwa untuk dibersihkan.

Emas yang diperoleh dari konsentrat itu kemudian dijual oleh Deri dan menghasilkan Rp30 juta, di mana Sakir diberi bagian sebesar Rp1 juta.

Proses serupa berlangsung dua kali lagi, menghasilkan Rp30 juta dan Rp20 juta. Dalam kedua transaksi itu, terdakwa kembali menerima Rp1 juta dari saksi.

Pada 9 Februari 2025, saksi mengaku sudah tidak bekerja lagi di atas (Tembagapura) karena ada rekannya yang tertangkap. Keduanya lalu merencanakan kembali ke Tembagapura pada 14 Februari.

Terdakwa membantu mempersiapkan perjalanan dan memberikan uang rokok kepada saksi.

Terdakwa akhirnya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (via)