TAHAP II – Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat melimpahkan tahap II kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejari Mimika, Rabu (13/8) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (13/8).

Penyerahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, berdasarkan surat Kejari Mimika Nomor B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K, mengatakan kedua tersangka berinisial SAWTT dan RMN merupakan anak di bawah umur.

Keduanya didampingi orang tua serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika saat penyerahan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan korban, Denos Gwijangge, pada 28 Juli 2025 dengan Nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mesin las merk Lincoln, microwave oven Innotrice, oven Oxone, dan kipas angin Maspion, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Timotius Simon, SH.

Kanit Reskrim Polsek Miru menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap kasus kejahatan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (via)