Berita Timika

Ciptakan Ketertiban Administrasi, Pemkab Publikasi Tata Naskah Dinas

FOTO BERSAMA – Paulus Dumais, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika saat foto bersama Jambia Wadan Sao, Kepala Bagian (Kabag) Hukum serta peserta kegiatan, Selasa (23/5) (FOTO: YOSEF/TIMEX)

TIMIKA TimeX

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika menggelar  Publikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemkab Mimika di hotel Swiss Bellin, Selasa (23/5).

Kegiatan tersebut dibuka Paulus Dumais, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika serta dihadiri Jambia Wadan Sao, Kepala Bagian (Kabag) Hukum serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rudolf, dalam laporan panitianya mengatakan,  publikasi tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Mimika sebagai pedoman atau acuan pengelolaan tata naskah dinas disetiap OPD.

Selain itu, untuk menciptakan ketertiban administrasi kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kegiatan kedinasan.

“Sasarannya yakni, memperoleh kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran. Serta mewujudkan keterpaduan pola tindak tata naskah dinas menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan dan mengurangi tumpang tindih dan salah tafsir, ” jelasnya.

Sementara itu, Paulus Dumais, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika mengatakan, Permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang- undangan, sehingga pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri mengeluarkan Permendagri baru nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.

“Dalam peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan, ” jelasnya.

Adapun maksud tata naskah dinas adalah sebagai pedoman atau acuan pengelolaan tata naskah dinas di setiap OPD dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien.

Dalam penyelenggaraan kegiatan kedinasan sasarannya adalah memperoleh kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran, mewujudkan keterpaduan pola tindak tata naskah dinas, menunjang kelancaran komunikasi tertulis kedinasan dan mengurangi tumpang tindih dan salah tafsir.

“Namun tidak kalah pentingnya melalui publikasi ini akan ada kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas yang diberlakukan kepada unsur pemerintah Mimika dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya guna dan berhasil guna dalam penulisan pengunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa yang baik, benar dan lugas, ” jelasnya.

Lanjutnya, naskah dinas harus disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button