Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Maikel Orun. (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kamera pengawas atau CCTV yang terpasang pada Area Traffic Control System (ATCS) di sembilan titik jalan di Kabupaten Mimika kini telah terhubung dengan Mimika Center.

Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Maikel Orun, mengatakan koneksi tersebut memungkinkan petugas Mimika Center memantau kondisi lalu lintas melalui akses tautan yang telah diberikan Dishub.

“Sudah ada link yang kita kasih ke Mimika Center, tinggal mereka buka di sana sudah kelihatan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026).

Maikel menjelaskan, pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam hal ini, Dishub berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana serta pengawasan lalu lintas, sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran menjadi kewenangan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Belum ada tindakan tegas karena memang sifatnya yang saya sampaikan, kita tidak punya kewenangan untuk menindak. Kalau kita imbau boleh,” jelasnya.

Selama ini, petugas Dishub melakukan pemantauan melalui sembilan titik ATCS sekaligus memberikan imbauan kepada pengguna jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Adapun untuk kegiatan razia maupun pemeriksaan kendaraan yang berpotensi berujung pada penindakan hukum, Dishub harus berkoordinasi dan melibatkan kepolisian.

Hal ini karena Dishub tidak memiliki penyidik yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dengan terhubungnya CCTV ATCS ke Mimika Center, pemantauan kondisi lalu lintas diharapkan semakin mudah dilakukan.

Namun, tindak lanjut berupa penegakan hukum tetap memerlukan koordinasi dengan aparat kepolisian. (*)

Penulis: Selvy Warwuru
Editor: Maurits SDP