Berita Timika

Carles Mapeko Diangkat jadi Plt. Kepala Kampung Hiripau

RAPAT– Bakri Athoriq, Kepala Disrtik Mimika Timur didampingi AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat rapat bersama aparat Kampung Hiripau, Jumat (23/6). (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Polemik dualisme jabatan kepala Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur akhirnya terjawab melalui musyawarah mufakat pada Jumat (23/6).

Melalui pertemuan bersama di Kantor Polsek Mimika Timur, warga mengusulkan dua nama calon, yakni Carles Mapeko dan Bonevasius Pawe sebagai Plt. Kepala Kampung Hiripau menggantikan Andreas Kaukapaitiparo, pejabat lama yang telah meninggal dunia pada 2022 lalu.

Melalui musyawarah bersama yang dipimpin Bakri Athoriq, Kepala Distrik Mimika Timur dengan didampingi AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur, warga Hiripau akhirnya memilih Carles Mapeko sebagai gantinya.

Bakri Athoriq seusai pertemuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena permasalahan dualisme kepala Kampung Hiripau sudah tuntas.

“Masyarakat Hiripau sudah sepakat masa jabatan Carles Mapeko sebagai Plt. Kepala Kampung Hiripau hingga Oktober 2023, sedangkan Bonevasius Pawe tetap sebagai Sekretaris Kampung Hiripau,” jelasnya.

Adapun tugas utama Carles Mapeko adalah mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung Hiripau, sebab Carles Mapeko memastikan maju pada pemilihan kepala kampung definitif 2024 mendatang.

Selain itu, dengan dipilihnya Carles Mapeko, maka realisasi Dana Desa (DD) Hiripau bisa segerea dicairkan.

“DD belum dicairkan karena masih menunggu lampiran SK dari Bupati Mimika melalui Bagian Hukum Sekda Mimika. Maka kami akan dorong proses SK pengangkatan Carles Mapeko sebagai Plt. Kepala Kampung Hiripau dipercepat agar DD segera dicairkan dan tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” harapnya.

Disamping itu, untuk memprcepat proses pencairan DD Tahun Anggaran (TA) 2023, Bakri Athoriq pun sudah menyerukan kepada operator Kampung Hiripau untuk segera menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD TA 2022.

Termasuk menyerahkan apa yang menjadi hak-hak dari mendiang Andreas Kaukapaitiparo, pejabat lama agar diserahkan kepada keluarganya.

“Soal hak-hak pejabat lama, termasuk adanya hutang para pihak sebesar Rp576 juta yang belum dibayarkan, ini akan kami musyawarahkan lagi bersama warga Kampung Hiripau di Kantor Polsek Mimika Timur pada Senin pekan depan,” tandasnya. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button