TIMIKA, timikaexpress.id — Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam membentuk koperasi bagi para pendulang emas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi blokade jalan yang dilakukan ratusan pendulang emas tradisional di Timika dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Johannes, pembentukan koperasi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

“Pemkab Mimika tidak bisa serta-merta membentuk koperasi tanpa payung hukum yang jelas,” ujarnya di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, persoalan pendulangan emas tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut legalitas aktivitas yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum kuat.

“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses,” katanya.

Johannes menambahkan, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif yang harus ditangani secara hati-hati dengan mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat.

“Koperasi bisa saja dibentuk, tetapi harus ada aturan dari pusat. Kita tidak bisa melangkah sendiri tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan Pemkab Mimika tidak tinggal diam. Sejumlah opsi solusi tengah dikaji agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan dan tetap melindungi masyarakat.

“Kami sudah pikirkan jalan keluarnya. Tapi kalau kebijakan diambil terburu-buru dan melanggar aturan, risikonya besar,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan pendulang emas tradisional melakukan aksi blokade jalan pada Rabu (25/3/2026).

Mereka menuntut pemerintah segera membentuk koperasi untuk menampung dan membeli hasil dulang mereka. (*)