LAPOR  – Delvi selaku kuasa hukum Bupati Mimika saat melapor ke Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika Eltinus Omaleng, melalui Delvi, kuasa hukumnya secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.

Atas laporan tersebut, Polres Mimika mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/41/I/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua.

Delvi mempolisikan pemilik akun medsos atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana ketentuana Pasal 27A Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Usai membuat laporan polisi, Delvi pun memberikan keterangan pers di Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Ia mengatakan, Bupati Mimika selaku kliennya telah melaporkan pemilik akun TikTok @luna.kiran4 karena telah menyebarkan video pernyataan Bupati Mimika yang diedit kemudian diberikan narasi yang mengarah pada fitnah.

Pasalnya, video yang diviralkan itu selain mendiskreditkan Eltinus Omaleng sebagai kepala daerah, pun bisa menimbulkan kericuhan karena mengandung narasi provokatif.

“Polres Mimika sudah terima laporan dan akan tindaklanjuti dengan terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti,” terangnya.

Menurut Delvi, Bupati Mimika tidak mungkin menyampaikan sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara.

Sebab itu disampaikannya dalam sebuah acara bersama masyarakat dan dihadiri oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

“Jadi sangat tidak mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun medsos tersebut,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke Polres Mimika untuk menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti dengan harapan pemilik akun medsos segera diungkap.

Sebab, dipastikan nama akun yang digunakan adalah akun anonim atau bukan nama sebenarnya.

Atas tindakannya, pemilik akun medsos dapat disanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bila terbukti dan secara meyakinkan melanggar Undang Undang ITE.

Selain itu, mengacu Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, pemilik  akun medsos pun terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (acm)