TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya menanggapi, sekaligus mengklarifikasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelanggaran administrasi dalam perjalanan dinas di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Menurut John Rettob, temuan itu tidak terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

“Memang ada temuan BPK, tapi bukan soal perjalanan dinas fiktif seperti yang diberitakan.

Misalnya, seseorang dijadwalkan melakukan perjalanan dinas selama tujuh hari, tapi pulang lebih cepat karena alasan urgensi karena ada anggota keluarga sakit, maka sisa dari kegiatan yang tidak dijalani, itu yang harus dikembalikan,” tegas John Rettob kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Dikatakan pula, semua perjalanan dinas yang diperiksa dan jadi teman BPK, itu memiliki bukti otentik seperti tiket dan boarding pass, tentunya tidak masuk kategori fiktif.

Atas temuan kurang bayar dari perjalanan dinas di 12 OPD lingkup Pemkab Mimika, BPK memberikan waktu 60 hari bagi OPD untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Dari batas waktu yang ditentukan itu, ada sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembalian pembayaran dari batas waktu yang ditentukan. Jadi, ini bukan masalah besar, hanya masalah teknis perhitungan, dan intinya dikembalikan sesuai ketentuan,” katanya.

Menyikapi adanya temuan BPK, maka John Rettob mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD agar lebih tertib dan selektif dalam melakukan perjalanan dinas. (eno)