PERTEMUAN – Pertemuan oleh Bresman, Pengerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Balai Pelatihan Kemendes Desa Jayapura bersama aparat kampung dan pendamping Kampung Nawaripi di Sanggar Merah Putih, Jumat (13/12) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Balam pelatihan Kemenerterian Desa (Kemendes) Jayapura, memberikan pendampingan dan pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta tata pengelolaan kampung yang sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertemuan tersebut berlangsung di Sanggar Merah Putih Kampung Nawaripi, pada Jumat (13/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi, aparat kampung dan pendamping kampung.
Bresman, Pengerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Balai Pelatihan Kemendes Desa Jayapura, tiba di Kampung Nawaripi, dan bertemu langsung dengan seluruh aparatur Kampung Nawaripi.
Dalam pertemuan itu, ia memberikan pemahaman cara pengelolaan tata pemerintahan kampung yang benar.
Terlebih tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes ditingkat desa.
Dijelaskan Bresman, penyertaan modal awal dalam BUMDes harus bedasarkan musyarah, sehingga tidak ditetapkan secara sepihak saja, tetapi melalui persetujuan bersama, terlebih pada jenis usaha yang akan dikembangkan.
“Pemerintah kampung juga harus cerdik dalam melihat potensi kampung, apa saja yang harus dikembangkan, sebab keuntungan dari BUMDes ini akan kembali ke kampung,”ucap Bresman
Sehingga wajib pengelolaan BUMDes, harus disertai dengan pertanggung jawaban, tanpa terkecuali, termasuk juga oleh kepala kampung itu sendiri.
“BUMDes untuk kemajuan masyarakat kampung bukan untuk kepentingan perorangan saja, dan perlu kita ketahui, pihak swasta pun bisa melakukan investasi pada BUMDes, tetapi nilai investasi tidak boleh lebih besar dari nilai peryertaan modal,”pungkasnya.(eno)








Tinggalkan Balasan