Berita Timika

BPKAD Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022

SOSIALISASI– Para peserta saat mengikuti sosialisasi, BPKAD Kabupaten Mimika, Jumat (9/6) (FOTO: Astrid/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana lantai 5, Jumat (9/6).

Kegiatan ini diikuti beberapa kepala OPD dan kepala distrik di lingkup Pemda Mimika.

Sosialisasi dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ihsan Dirgahayu dan Jifvy Magdalena Dina Paomey.

Petrus Yumte selaku Pj Sekda Mimika menyampaikan, ada amanat dalam sebuah Undang-undang untuk pengelolaan keuangan negara yang selalu berubah.

Sehingga sebagai ASN harus betul-betul mengikuti perubahan regulasi dan mekanisme terkait pengelolaan uang dan aset daerah.

“Jadi untuk setiap ASN yang terlibat dalam urusan pengelolaan harus dapat mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada karena ini selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu,” ujarnya dalam sambutan, Jumat (9/6).

Di sisi lain, Marten Marllisa selaku Kepala BPKAD Mimika menyampaikan,  Perda yang ada di Tahun 2007 sudah tidak relevan dengan kebijakan tentang pengelolaan keuangan sendiri, sehingga dibuat Perda Nomor 5 Tahun 2022. Untuk disesuaikan dengan pelaksanaan pengelolaan daerah dan menjadi pilot project bagi Pemkab.

“Jadi ini akan ada perubahan, mulai anggarannya, pertanggungjawaban nya, pokoknya semua berubah dalam aturan itu,” jelasnya.

Marthen menjelaskan, seperti saat ini Pemkab Mimika sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tentu sudah ada standar baku dalam SIPD yang akan disesuaikan dalam Perda yang baru Nomor 5 Tahun 2022.

Marthen lebih lanjut menjelaskan SIPD saat ini sudah dikoneksikan dengan financial management information system (FMIS) yang adalah peningkatan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Oleh karena itu, dalam Perda Nomor 5 ini tentunya merupakan penyesuaian dari pada perubahan regulasi yang selama ini mengacu pada PP 19 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.(ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button