BPKAD Mimika Lakukan Pembinaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah

Yandry: Aturan Baru PPTK Harus Eselon III dan IV
SUASANA: Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Karet saat foto bersama dengan Sekretaris BPKAD, Yandry dan perwakilan OPD lingkup Pemda Mimika (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika melakukan pembinaan penatausahaan keuangan daerah kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana pada Kamis (31/10/2024), dibuka oleh
Yakobus Karet, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Melalui sambutan Pj Bupati Mimika yang dibacakannya, Yakobus Karet mengungkapan, penatausahaan keuangan daerah ini terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan tersebut menuntut semua OPD untuk menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel dan terstruktur, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”ujanr Yakobus kerap ia disapa.
Pasalnya, mulai Tahun Anggaran (TA) 2025, sistem dan prosedur yang kita tetapkan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Yakobus, akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian dalam penatausahaan keuangan daerah yang perlu dilakukan.
Hal ini merupakan upaya untuk memastikan keuangan daerah dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan itu, Sekretaris BPKAD, Yandry Sedubun menambahkan, terkait ditelurkannya dua regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, maka Pemkab Mimika harus membuat sistim dan pengelolaan keuangan yang baru pula.
“Rujukannya dua peraturan baru itu. Yang yang lama sudah tidak berlaku karena terjadi perubahan regulasi., maka kita menyesuaikan dengan aturan yang baru,”ucap Yandry.
Terkait penerapannya di 2025 nanti, segala hal terkait dengan pengelolaan keuangan sudah harus berpedoman ke sistim yang baru, yang akan ditetapkan dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara itu, untuk Pergub yang melandasi sistim baru pengelolaan keuangan, kata Yandry, baru diusulkan tahun ini, dan mulai berlaku tahun depan.
Pasalnya, dengan sistim yang baru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) haruslah pejabat dengan golongan kepangkatan minimal eselon IV atau eselon III.
“Jadi pada sistim baru ini yang paling mencolok adalah perubahan PPTK, itu harus pejabat minimal eselon IV atau eselon III dan bukan staf,” tandasnya. (eno)