TABUH TIFA – Hermalina W Imbiri saat menutup kegiatan dengan menabuh tifa, di Hotel Horison Ultima, Rabu (2/8). (FOTO: Astrid/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Mimika menutup sosialisasi pelayanan dan pelaporan serta pelatihan bagi bidan yang ada di fasilitas kesehatan (Faskes) Mimika, di Hotel Horison Ultima.

Kegiatan ini merupakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan (Faskes) termasuk jaringan dan jejaringnya Tahun Anggaran 2023.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala BKKBN Provinsi Papua dari Deputi Bidang KB dan Kesejahteraan Reproduksi BKKBN Pusat sebagai pemateri, yang sebelumnya dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Paulus Dumais S.Pd., M.M.

Hermalina Imbiri, Kepala DP3AP2 KB menyampaikan ini merupakan pelatihan pertama sehingga diharapkan para bidan ini dapat mengaplikasikan pelatihannya langsung pada pasiennya.

Dimana kegiatan ini diikuti oleh 30 bidan dari setiap Puskesmas dan mereka sudah diberikan sertifikat pelatihan sehingga kedepan mereka bisa melakukan praktek langsung dengan prosedur yang benar.

Lanjutnaya, ini juga merupakan upaya revitalisasi strategi peningkatan pelayanan KB MJKP yang mana dilakukan untuk penguatan sumber daya manusia untuk menjadi lebih berkualitas dalam memberikan pelayanan.

“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan pelatihan sertifikasi dalam pelayanan KB untuk jangka panjang sehingga para bidan bisa berkompeten yang akan dan terampil dalam pelayanan KB kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah Indonesia tentang kebijakan KB untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui penyelenggaraan program KB seperti tercantum dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pengembangan keluarga. Dimana, tujuan KB yaitu mengatur kelahiran anak dan meningkatkan kesejahteraan ibu.

Permenkes 1464/menkes/per/x/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan mengatur tentang kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Bidan berwenang memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

“Sesuai tujuan pelaksanaan sosialisasi ini yaitu meningkatkan kompetensi bagi bidan dalam melakukan pelayanan agar pelayanan kontrasepsi lebih meningkat,  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui DP3AP2KB Mimika sebagai OPD KB di Mimika mendukung terwujudnya standarisasi pelayanan KB,” pungkasnya. (ine)