Ernesto Felix – Kepala Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika, Ernesto Felix mengatakan, sebanyak 30 ribu jiwa warga Mimika mendapatkan jaminan fasilitas BPJS Kesehatan dari pemerintah, yang dicover melalui alokasi APBD.
Pasalnya, setiap tahun pemerintah mengalokasikan setidaknya Rp35.000 per bulan per jiwa, dengan fasilitas kesehatan kelas tiga.
“Premi yang dibayarkan yakni Rp35.000 per orang setiap bulan, dan data 30 ribu jiwa ini diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika, yang diperbaharui setaip enam bulan,” ujarnya.
“Dinsos selalu memperbaharui data penerima jaminan kesehatan per enam bulan dan yang pasti setiap tahun ada data terbaru,” katanya lagi.
Dia menambahkan apabila penerima jaminan kesehatan meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maka secara otomatis data terhapus di sistem.
“Kami sekarang sudah tidak menggunakan kartu BPJS sebab banyak didapati pemiliknya sudah meninggal dunia tetapi kartunya dipergunakan pihak lain. Jadi sekarang kita pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena sudah sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya.(ela)















Tinggalkan Balasan