TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengusulkan sekaligus mendesak percepatan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Lantai III Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (10/2/2025).

Selain membahas soal kepastian divestasi saham Freeport, Pemkab Mimika juga menyampaikan terkait kendala dalam penerimaan dana transfer pusat ke daerah.

Selain itu, menyangkut implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami harap Komite IV DPD RI bisa membantu mencari solusi atas kendala yang kmai hadapi di Mimika kini,” ungkap Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte kepada awak media usai pertemuan yang berlangsung tertutup itu.

Dalam pertemuan itu juga melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, perwakilan managemen PT Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta PT Inalum.

“Dengan kehadiran para pihak, sehingga kami (Pemkab Mimika) mendapat penjelasan serta pandangan yang lebih komprehensif, termasuk solusi yang harus ditempuh ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Petrus dalam pertemuan itu, Komite IV DPD RI ingin mendengar langsung permasalahan dan kendala yang selama ini dihadapi Pemkab Mimika terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana transfer dari pusat.

Dalam pertemuan itu juga Pemkab Mimika berbagi pandangan serta masukan menyoal hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan pusat.

“Kami juga sampaikan kendala yang Pemkab Mimika selama ini adalah keterlambatan dan berkurangnya penerimaan dana transfer dari pusat, sehingga ini sering menghambat pelaksanaan program kegiatan di daerah karena diterima di tahun berikutnya,” paparnya. (eno)