Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (1/3).
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (2/3) membenarkannya.
“Iya betul, sudah kita serahkan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diberita sebelumnya, pada Kamis (2/11) polisi berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang bocah berinisial Mawar (10).
Kejadian ini berawal Tahun 2020 dimana pada saat itu korban tengah asik bermain, lantas sang kakak angkat berinisial BAN alias Arnold menariknya (korban-Red) dan melakukan hubungan tidak senonoh lebih dari sekali.
Setelah kejadian itu, korban pun diancam oleh kakak angkatnya, sehingga korban tidak berani mengungkapkan perbuatan kakak angkatnya.
Lalu Tahun 2021 saat korban berusia 11 tahun, kejadian serupa kembali menimpanya.
Kali ini dilakukan oleh CT alias Charlie yang adalah tetangga korban.
Disinyalir CT awalnya hendak mencuci pakaian dan melihat korban tengah asik bermain di halaman rumahnya di SP 3 lantas timbul hasrat pelaku.
CT pun langsung menggiring korban ke dalam rumah dan melancarkan aksi bejatnya.
Di Tahun yang sama (2021), korban pun disetubuhi oleh ayah angkatnya EN alias Enos.
Korban disetubuhi ayah angkatnya secara paksa meski korban merintih kesakitan.
Pelaku yang seakan dirasuki setan kembali melakukan aksi bejatnya ini berulang kali hingga 1 November 2023.
Tindakan bejat ayah angkatnya ini baru terungkap pada Kamis (2/11) dimana korban yang sudah tak tahan diperlakukan sebagai budak nafsu sang ayah angkat, akhirnya melaporkannya kepada guru di sekolahnya.
Oleh gurunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika.
Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pun langsung diamankan anggota Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ketiga pelaku dijerat tindak pidana perlindungan anak sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) JO Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002. (glt)













Tinggalkan Balasan