Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika telah menyerah berkas perkara pembunuhan nenek dan cucunya ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (30/1).
“Kasus pembunuhan itu sudah tahap I kemarin, dan sampai saat ini kami sedang menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan,” jelasnya.
Diberita sebelumnya, pada Senin (1/1) seorang nenek bersama cucunya menjadi korban aksi pembunuhan oleh OTK.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan menantu korban sekitar pukul 05.30 WIT dirinya sempat mengantarkan makanan ke rumah Wena Kogoya.
Sesampainya di rumah korban, ia pun masuk ke dalam kamar dan melihat kedua korban masih tertidur.
Lantaran situasi masih gelap, saksi kemudian tidur disamping cucu korban. Pada saat memegang kepala korban, saksi merasa tangannya basah.
Ia pun langsung melihat tangannya dan langsung menjerit histeris setelah tahu bahwa itu adalah darah korban.
Saksi kemudian berlari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial YW kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kuala Kencana, Kamis (4/1) pagi.
“Pelaku takut karena dikejar polisi sehingga datang sendiri ke Polsek untuk menyerahkan diri,” katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP yaitu sendal, parang, pisau, pakaian korban dan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (glt)













Tinggalkan Balasan