Berita Timika

Bawaslu Mimika Gerak Cepat dalam Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

FOTO BERSAMA– Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika foto bersama Panwaslu dari 18 distrik  saat gelar Bimtek di Hotel Cartenz, Sabtu (27/5). (FOTO :Indri/TIMEX)

MIMIKA,TimeX

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pencegahan sengketa Pemilu.

Bimtek yang digelar Devisi Hukum dan Pencegahan tentang sengketa cepat atau sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa Pemilu yang digelar di Hotel Cartenz, Sabtu (27/5) lalu, ini dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 18 distrik di Mimika.

Blasius Narwadan selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Mimika kepada awak media usai Bimtek, mengatakan Bimtek ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Panwaslu distrik terkait hukum dan potensi sengketa pada Pemillu 2024.

“Bimtek yang kami lakukan ini mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Dimana Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Juga pada Pasal 3 dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya. Termasuk pada Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan atau distrik, maka Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu kecamatan atau distrik untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah kerjanya,”  ungkap Blasius.

Dari penjelasan tersebut, dapat digambarkan bahwa potensi sengketa pada Pemilu 2024 sangat besar.

Maka dari itu, pencegahan sengketa harus diprioritaskan jauh sebelum tahapan dimulai.

Selain pencegahan, sosialisasi tersebut juga menjelaskan cara penyelesaian sengketa kepemiluan, yang diantaranya menjabarkan bagaimana proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu maupun sengketa antar peserta Pemilu, jangka waktu permohonan, berkas yang harus ada ketika malakukan permohonan, serta syarat-syarat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten

“Makanya kami gelar Bimtek jauh hari sebelum Pemilu untuk Panwaslu dengan tujuan ketika mereka menemukan masalah, mereka sudah tahu mekanisme penyelesaiannya, terutama terkait pungut hitung,” kata Blasius.

Dijelaskan pula, mandat penyelesaian sengketa Pemilu pun diatur pada Pasal 5 ayat 3, meski demikan, Bawaslu kabupaten/kota tetap dibatasi pada ketentuan Pasal 7 Ayat 2, bahwa kondisi dimaksud adalah akses georafis yang sulit dijangkau, akses komunikasi oleh Bawaslu kabupaten/kota.

“Jadi tidak semua bisa terjangkau oleh kami (Bawaslu-red) di kabupaten, makanya ada hal-hal yang harus diselesaikan oleh Panwaslu di distrik dengan cara sengketa cepat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, menyangkut jangka waktu penyelesaian sengketa, diatur pada Pasal 7 Ayat 1, yakni dalam kondisi tertentu, Bawaslu kabupaten/kota dan kecamatan (distrik) harus menyelesaikan sengketa paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button