SUASANA – Suasana jalannya rapat koordinasi Bawaslu dan Parpol, di Hotel Horison Ultima, Senin (20/11) (FOTO: Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, diikuti perwakilan aparat keamanan, Satpol PP, enam kepala distrik di wilayah Kota Timika, dan pengurus partai politik (Parpol) di Hotel Horison Ultima, Senin (20/11)
Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika menjelaskan, Rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), guna untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti kita sudah mulai melakukan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg), Selanjutnya kita akan memasuki tahapan kampanye terbuka yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti,” terang Frans.
Sehingga perlu ada satu pemikiran untuk mengawasi tahapan-tahapan Pemilu.
Berikut hasil dari Rakor Persiapan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang berupa Nota Kesepakatan Bersama Tentang Penertiban Alat Peraga pada Masa Sebelum Kampanye Pemilu, Penertiban Alat Peraga pada Masa Sebelum Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Mimika
Semua itu didasari dalam Pasal 275, Pasal 276, Pasal 307 dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (ela).
GRAFIS:
Berikut bunyi Nota Kesepakatan,
1.Memperhatikan Kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
- Coblos Nomor Urut
- Simbol/gambar paku dan/atau
2. Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum,jadwal dan Tahapan Kampanye.
3. Tidak memasang Alat Peraga Kampanye pada masa sebelum jadwal dan Tahapan Kampanye.
4. Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi di tempat yang dilarang menurut Undang undang Pemilu.
5. Meminta kepada Calon Anggota DPRD yang memiliki Alat Peraga yang termasuk Kategori Alat Peraga, Kampanye yang telah terpasang atau dipasang di tempat umum dengan penuh kesadaran akan menurunkan secara mandiri APS dan APK yang menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemilu paling lambat tanggal 26 November 2023 di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Mimika sejak kesepakatan
6. Apabila dalam waktu tersebut belum diturunkan secara mandiri maka Bawaslu Kabupaten Mimika akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkannya.













Tinggalkan Balasan