Berita TimikaHUKRIM

Bawa Sabu 40,16 Gram, Penumpang Hercules Ditangkap di Timika

AMANKAN – RW alias Imran, pemilik Narkotika jenis sabu saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Rabu (30/10/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Mewujudkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming terkait program prioritas 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Polres Mimika melalui Satuan Fungsi Resnarkoba berhasil menangkap seorang penumpang pesawat di Timika lantaran membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Penumpang Pesawat Hercules berinisial RW alias Imran, itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mimika seketika hendak boarding di Bandara Mozes Kilangin Timika, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 06.10 WIT.

RW alias Imran diketahui hendak berangkat menuju Dekai, Kabupaten Yahukimo guna menjual barang haram tersebut disana (Yahukimo).

Saat RW diamankan, Polisi mendapati dan mengamankan barang bukti Narkotika berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik bening berukuran besar seberat 40,16 gram.

Diamankan pula sebuah dos pembungkus paketan sabu, tisu pembungkus paketan sabu, serta sebuah Handphone (HP) merek Vivo Y33T warna putih.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Rabu kemarin menjelaskan, RW kini sedang menjalani pemeriksaaan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika.

Diterangkannya, awalnya sekitar pukul 05.30 WIT pada Rabu pagi kemarin, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Bandara Mozes Kilangin Timika.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju Bandara Moses Kilangin Timika (lokasi boarding tiket Pesawat Hercules) untuk melakukan pemantauan.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai seseorang yang adalah RW tiba dan langsung menuju check-in counter Pesawat Hercules untuk berangkat ke Yahukimo.

“Saat itu pula Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RW alias Imran,” ujarnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh barang bawaannya.

Alhasil, Tim Opsnal Satresnarkoba menemuka 1 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik bening berukuran besar seberat 40,16 gram.

Tim Opsnal Satresnarkoba setelah itu menggiring RW beserta barang bukti menuju ke Mapolres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RW alias Imran dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button