SIDANG – Tampak suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Basrun Launa. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa pencurian Basrun Launa dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Mimika pada Kamis (15/2) Februari 2024.

Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Mimika kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (17/2) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sehingga menjatuhkannya pidana selama 11 bulan.

Dimana sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Rabu (7/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa.

“Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H  selalu JPU dari Kejari Mimika.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2023, terdakwa menghubungi saksi Dirk David Sanggesera Mansawan untuk memberitahukan rencana akan pergi ke Mile 61. Ia pun meminta terdakwa untuk menunggu di Mile 41.

“Terdakwa dan Herman membawa baju dan terpal serta rokok naik menuju Mile 32. Setelah tiba, terdakwa dan Herman langsung berjalan kaki menuju ke Mile 41,” jelasnya.

Ketika tiba, terdakwa menghubungi saksi dan mengatakan standby disitu. Kemudian terdakwa dan saksi Herman pun menunggu hingga truck Trailer yang dikemudikan oleh saksi tiba di Mile 41.

Kemudian terdakwa dan saksi Herman dikode klakson oleh saksi, sehingga keduanya bergegas naik ke truck trailer dan menuju ke Mile 61.

“Setibanya di Mile 61, terdakwa dan saksi Herman turun dan memberikan uang masing-masing sebesar Rp 1 juta kepada saksi. Kemudian terdakwa dan saksi Herman pun berjalan menuju kearah Camp,” jelasnya.

Pada 3 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, terdakwa bersama saksi Edwar Rajib, Aldi (DPO), dan Herman (DPO) menuju ke Mile 61, lokasi dimana pipa tambang berada untuk melakukan pemotongan pipa tambang milik PT Freeport Indonesia dengan membawa peralatan berupa gergaji besi dan kayu panjang sekitar 110 cm yang ujungnya telah diikat untuk mengerok kerak konsentrat emas yang menempel pada dinding pipa yang akan dipotong tersebut.

“Peran sakai Edwar Rajib memotong pipa menggunakan gergaji dan bergantian menyiram menggunakan air agar tidak panas. Terdakwa sendiri sebagai ketua tim berperan melakukan pemotongan pipa dengan gergaji dan bergantian menyiram menggunakan air agar tidak panas,” jelasnya.

Sedangkan saksi Aldi berperan melakukan pemotongan pipa dengan gergaji dan juga bergantian menyiram menggunakan air agar tidak panas. Saksi Herman berperan memantau situasi sekitar. Dan saksi Dirk David Sanggesera Mansawan berperan membantu terdakwa dan saksi Herman untuk memberikan tumpangan di mobil trailer ke Mile 61.

Sementara itu, saksi Harun A. Dimara berperan membantu saksi Edwar Rajib dan Aldi dengan memberikan tumpangan di mobil trailer ke Mile 61.

“Kerugian yang dialami oleh PT Freeport Indonesia yaitu sekitar Rp50.000.000 sebagai biaya perbaikan penyambungan tersebut. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” pungkasnya. (glt)