Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat sejak Bulan Januari hingga 16 Mei 2025, terdapat 74 Pasangan Suami Istri (Pasutri) resmi bercerai.
Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress, Senin (19/5), mengatakan selama ini masih didominasi perkara perceraian dari 87 perkara yang masuk.
Ahmad menerangkan, dari 87 perkara yang diterima, tercatat 74 perkara perceraian, diikuti 6 perkaraa penetapan perwalian, 4 perkara permohonan perkawinan, 1 dispensasi kawin dan 2 perkara lain-lain.
“Kalau rincian dari 74 perkara perceraian, terdiri dari 20 perkara cerai talak, dan 54 perkara cerai gugat, ini kalau dipresentasikan setara 85%,” ujarnya.
Ahmad menyebut bahwa selama Bulan April 2025 lalu, pihaknya sudah menerbitkan 9 akta cerai.
“Sembilan akta cerai yang kami terbitkan terdiri dari 4 akta perkara pertengkaran secara terus menerus, 2 akta cerai masalah ekonomi, 1 akta karena meninggalkan salah satu pihak, serta satu akta dengan latar belakang perkara perjudian, dan satu akta lainnya karena mabuk,’’ jelasnya.
Sedangkan di Bulan Mei ini sudah diterbitkan 4 akta cerai, yaitu 3 perkara pertengkaran secara terus menerus, dan 1 karena judi.
‘’Jadi, sepanjang tahun ini, periode Januari sampai 16 Mei 2025, PA Mimika sudah terbitkan 37 akta ceria,” pungkasnya. (via)
Tinggalkan Balasan