MENYERAHKAN – Kepala Bapenda Mimika, Dr. Drs. Dwi Cholifah, M.Si, menyerahkan berita acara penyerahan STTS dan Stiker PBB-P2 kepada Kepala Bank Papua KC Mimika, Florintina Endah Purwantiningsih, Jumat (20/2/2026). (FOTO:IST/BAPENDA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan sebanyak 44.234 lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan stiker bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Bank Papua Cabang Mimika, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan dilakukan Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah kepada Kepala Bank Papua KC Mimika Florintina Endah Purwantiningsih, disaksikan Darius Sabon Rain, Sekretaris, dan jajaran pejabat Bapenda Mimika.

Dwi Cholifah mengungkapkan, total nilai STTS PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89,41 miliar, meningkat lebih dari Rp4 miliar dibanding target 2025 sebesar Rp85 miliar.

Dari jumlah tersebut, sektor pedesaan tercatat 7.284 lembar senilai Rp1,68 miliar, sedangkan sektor perkotaan sebanyak 36.956 lembar dengan nilai Rp87,72 miliar.

Menurutnya, peningkatan target dipicu oleh pemutakhiran data objek pajak serta penambahan objek pajak baru, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di ruas jalan utama.

Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket Bank Papua di Kantor Bapenda, kantor cabang dan KCP, maupun layanan perbankan online dan mobile banking.

Wajib pajak yang membayar akan menerima stiker tanda lunas sebagai bukti resmi.

Distribusi STTS kepada distrik dan kampung dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2026, dengan batas waktu pembayaran hingga 31 Agustus 2026.

Setelah itu, denda sebesar 2 persen per bulan akan diberlakukan dengan batas maksimal 22 persen.

“Kami berharap masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah,” tegas Dwi.

Sementara itu, pihak Bank Papua menyatakan kesiapan melayani pembayaran PBB-P2 melalui seluruh jaringan kantor dan ATM yang tersedia di wilayah Mimika. (*)