Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit. (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Triwulan III Tahun Anggaran 2026 telah mencapai Rp195,89 miliar atau 47,66 persen dari target sebesar Rp409 miliar.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan tren positif, sehingga Bapenda optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hendrikus, selain penerimaan pajak daerah yang terus meningkat, realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan dalam APBD Kabupaten Mimika juga telah mencapai sekitar Rp2,67 triliun dari target Rp5,6 triliun.

“Untuk pajak daerah tahun ini targetnya Rp409 miliar. Sampai hari ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp195,89 miliar atau 47,66 persen,” ujarnya.

Ia menilai capaian tersebut cukup menggembirakan mengingat pelaksanaan anggaran masih memasuki awal Triwulan III.

Dengan masih tersedianya waktu hingga akhir tahun, Bapenda optimistis realisasi penerimaan akan terus meningkat.

Kontributor terbesar penerimaan pajak daerah hingga saat ini berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari target sebesar Rp80,95 miliar, realisasi yang telah dicapai mencapai lebih dari Rp52,12 miliar atau sekitar 60 persen.

“PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar. Targetnya sekitar Rp80,95 miliar dan hingga saat ini sudah terealisasi lebih dari Rp52 miliar. Kami optimistis menjelang jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus nanti realisasinya bisa mencapai sekitar 90 persen,” jelas Hendrikus.

Selain PBB-P2, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menunjukkan perkembangan yang positif, dengan rata-rata realisasi mendekati 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai langkah, mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha, hingga mengintensifkan penagihan terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Hendrikus juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya, khususnya pembayaran PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (via)