Andi Aswin Mangabarani, selaku analis kebijakan ahli muda direktorat politik dalam negeri, dirgen politik dan pemerintahan Kementerian  Dalam negeri (FOTO : INDRI/TIMEX)

TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Masyarakat yang menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik atau memposting hal-hal yang berbau politik di sosial media, diminta segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, ASN yang terlibat politik akan dikenai sanksi berupa teguran secara lisan, tertulis bahkan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen, hingga pemecatan.

Demikian yang disampaikan Andi Aswin Mangabarani, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Politik Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian  Dalam Negeri (Mendagri) usai menyampaikan materi pada kegiatan Disdukcapil di Hotel Horison Diana, Rabu (14/11).

Kata Andi, ASN diminta netral pada Pemilihan Umum 2024, dan tidak memihak kepada salah satu calon, meski itu adalah keluarga yang ikut dalam bursa pencalonan. Namun ASN tetap bisa menggunakan hak suaranya.

“Tetapi jangan memengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu calon atau Parpol di depan publik, Sebab bila sudah berargumen di publik, maka ia dinyatakan tidak netral,” ungkapnya.

Dengan demikian terkait hal itu, Kemenadagri bersama Kemenpan-RB, bersama stakeholder lainnya, terus berusaha  menjaga netralitas ASN, dan itu dituangkan dalam buku pedoman yang harus diikuti oleh institusi negara.

“Larangannya seperti apa saja, sudah kita cantumkan dalam keputusan bersama,” tuturnya.

Pelarangan yang dimaksud, kata Andi dengan mengupload  hal-hal yang berbau politik, di Medsos, dan memberikan komentar di postingan politik atau berfoto menggunakan kostum berwarna salah satu Parpol, dengan memberikan simbol jari, yang mengarah kepada nomor urut Caleg atau Parpol.

“Contohnya dengan berfoto sambil memperlihatkan  tiga jari, itu tidak boleh, apalagi sampai harus share  di WhatsApp  grup, terkait promosi salah satu pasangan calon, tentu saja itu akan menjadi temuan, dan yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi, karena itu salah satu pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Sanksi berupa teguran secara lisan atau tertulis oleh pembina kepegawaian masing-masing, bahkan sampai sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen mulai selama 12 bulan.

“Sanksi yang paling berat, yang bersangkutan akan diturunkan pangkatnya, lebih rendah dan diberhentikan dari jabatan sebagai ASN, ” tuturnya.

Mengenai klarifikasi menjadi ranah Bawaslu, jika masih dalam kategori pelanggaran, maka  Bawaslu segera memberikan rekomendasi kepada, pejabat pembina kepegawaiannya, guna menindaklanjuti teguran yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Kalau ASN ditemukan melanggar, dan akan diberhentikan, maka SK nya dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga saya tergaskan, jika masyarakat temukan ada pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu akan lanjutkan laporan tersebut kepada Sekda,” pungkasnya. (ela)