ASN Hingga Pejabat Akan Diawasi dengan Aplikasi Kedisiplinan
Ananias Faot (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pejabat akan diawasi oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat suatu aplikasi untuk mengawasi kedisiplinan para aparatur pemerintah yang disebut Integrated Dicipline System (I’DIS).
Sistem (aplikasi) yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id, ini wajib digunakan sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN, khususnya disiplin ASN.
“Ini hal menarik karena secara fakta kita di Mimika sangat rendah terhadap penilaian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), dimana banyak teman-teman ASN melakukan pelanggaran tetapi tindaklanjutnya hanya sebatas pemanggilan pertama, pemanggilan kedua saja tanpa ada sanksi tegas,” ujar Ananias Faot, Kepala BKPSDM Mimika saat diwawancarai di Hotel Cenderawasih 66, Jumat (16/6).
Lebih lanjut kata Ananias, pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tetang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Adapun sosialisasi terkait managemen disiplin PNS dengan aplikasi I’DIS, ini untuk memperkenalkan kepada pimpinan OPD, sekretaris juga Kasubag kepegawaian di setiap[ OPD agar mengetahui penegakan disiplin sesungguhnya menjadi tanggung jawab atasan langsung dari setiap ASN.
“Aplikasi I’DIS ini sangat membantu kita jadi tidak ada penilaian yang sangat subjektif atau pengaduan terhadap ASN yang sangat subjektif tetapi sangat objektif karena ini melalui aplikasi ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika sesama ASN atau atasan mau mengadukan bawahannya atau bawahannya mengadukan atasannya melalui aplikasi I’DIS ini sangat bisa.
Karena, laporan atau aduannya akan dibuatkan langsung dengan berita acara sampai dengan tindakan pengambilan hukuman disiplin, baik hukuman disiplin ringan, sedang maupun hukuman berat.
“Selama ini kita ada bentuk tim, yakni tim penegakan disiplin. Memang dilakukan penegakkan, tetapi saya melihatnya kita belum optimal terutama berkaitan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dijadikan acuan,” kata Ananias.
Pasalnya, yang menegakkan disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin adalah atasan langsung dari masing-masing OPD.
“Saya ambil contoh ada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran disiplin contoh tidak masuk, absen beberapa hari, itu kita lakukan pemanggilan lewat atasannya langsung bukan melalui tim yang dibentuk,” paparnya.
Dimana, tim yang dibentuk sebatas melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran yang sifatnya besar hingga sanksi pidana.
Ia menambahkan, sistem pengawasan terintegrasi ini akan menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai.
“Ada lima instansi teknis yang mengawasi dan memantau seluruh aktivitas ASN di republik ini. Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan kita di Mimika juga dipantau langsung,” tutupnya. (acm)