ANTRI– Nampak jirigen-jirigen yang mengantri di agen minyak tanah Jalan Sam Ratulangi pada Rabu (1/11). (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kalurahan Otomona, Distrik Mimika Baru saat ini mewajibkan setiap masyarakat yang akan mengantre minyak tanah, harus menunjukan bukti pelunasan iuran sampah.

Hal tersebut disampaikan Farida, SE, Kepala Kelurahan Otomona saat ditemui Timika eXpress, Rabu (1/11).
Katanya, pemberlakukan ini agar setiap warga yang tinggal di wilayah kerjanya dapat membayar iuran sampah.
Tentunya setiap kali penyaluran minyak tanah ini diawasi langsung oleh pihak kelurahan di setiap agen pangkalan.
Sehingga ketika warga mengantre maka langsung ditunjukkan kartu iuran sampah, dan jika ada tunggakan maka harus segera melakukan pembayaran.
Langkah ini kata Farida sekaligus bisa mengawasi penyaluran minyak tanah oleh pangkalan agar tepat sasaran.
Lantaran selama ini ada indikasi pangkalan menyalurkan minyak tanah kepada warga di luar Kelurahan Otomona.
Di Kelurahan Otomona sendiri terdapat 8 agen minyak tanah yang tersebar di beberapa RT diantaranya RT 1, RT 2, RT 4, RT 5, dan RT 8 dengan jumlah RT 9 pada Kelurahan Otomona. (kay)








Tinggalkan Balasan