AKP Baharuddin Buton (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika melakukan penertiban penggunaan knalpot brong (racing) pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, kepada awak media di Polres Mimika, Mile 32, Minggu (28/12), mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya telah menyita ratusan knalpot racing.
“Kami amankan ratusan knalpot racing yang telah disita di kantor Satlantas,” kata AKP Baharuddin.
Ia mengungkapkan, knalpot racing yang disita tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk dijadikan tugu atau monumen sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Rencananya akan dibuat tugu atau monumen di kawasan SP 2. Bentuknya bisa berupa kreasi hewan atau bentuk lain yang terbuat dari knalpot racing. Kami akan mencari pihak yang memiliki keterampilan untuk merancang tugu tersebut,” ujarnya.
AKP Baharuddin juga mengimbau masyarakat Mimika agar tidak lagi menggunakan knalpot racing, karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing karena sangat mengganggu, terlebih saat ini masih dalam suasana Natal. Mari kita saling menghargai, khususnya saudara-saudara kita yang sedang beribadah. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (via)














Tinggalkan Balasan