SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Albertinus Michael Farly Wairata di Pengadilan Negeri Timika, Senin. (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Negeri Timika menjatuhkan pidana terhadap terdakwa narkotika Albertinus Michael Farly Wairata selama 10 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Senin (13/11).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Yajid, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, MH, Humas PN Timika saat dikonfirmas Timika eXpress via ponsel, Senin (13/11) mengatakan, Majelis Hakim telah mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga sehingga hakim memvonisnya selama 10 bulan penjara.
Sedangkan pada sidang tuntutan pada 30 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dengan perintah agar tetap berada didalam tahanan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada 6 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIT anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi di Jalan C. Heatubun tepatnya di salah satu kios di samping Kantor Lurah Dingo Narama sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian tim melakukan pemantauan dan menemukan orang yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu milik terdakwa.
Menurut keterangan terdakwa, kata Khusnul, paket sabu didapat dengan cara dibeli dari Nurdiana yang dikenal selama dua tahun sebesar Rp2 juta dengan berat bersihnya 0,66 gram. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan