SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Alan Maulana di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (16/9) (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Alan Maulana. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Timika, Selasa (16/9).
Humas PN Timika, Gusta Pamungkas, Kamis (18/9), menjelaskan majelis hakim menyatakan Alan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda I. Simbiak, menuntut Alan Maulana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Putu Mahendra didampingi Hakim Anggota Fajar Ikhsan Fauzie dan Fransiskus Xaverius Rio Panangian Gultom.
Kronologi Penangkapan
Alan Maulana ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Kampung Kadun Jaya, Kilo 10 Timika, bersama saksi Firdaus Nurwardani.
Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu di saku celana terdakwa dan dua paket sabu di saku celana saksi.
Dari hasil penyelidikan, Alan memperoleh sabu dari Abdur Rohman di Kalimantan Selatan.
Ia memesan melalui WhatsApp dan mentransfer Rp1,4 juta.
Paket sabu kemudian dikirim melalui “tempelan” di SP2 Jalur 5 Timika.
Barang tersebut ditakar ulang menjadi enam paket kecil untuk dijual Rp300 ribu per paket.
Alan Maulana didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)














Tinggalkan Balasan