KONSULTASI PUBLIK – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, foto bersama seusai pembukaan Konsultasi Publik I RDTR dan FGD I KLHS Wilayah Perencanaan Kokonao di Kabupaten Mimika, Kamis (5/11/2026). (FOTO: SELVY/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kokonao untuk menjadi pedoman pembangunan kawasan dalam 20 tahun ke depan.
Perencanaan ini diarahkan untuk mendorong investasi, mengembangkan ekowisata, meningkatkan sektor pendidikan, sekaligus melindungi kawasan cagar budaya dan lingkungan.
Penyusunan RDTR tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Kokonao yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, Kamis (5/11/2026).
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Santi mengatakan Kokonao memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi. Namun, pengembangannya membutuhkan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Penyusunan rencana RDTR yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita rencanakan di Kokonao tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Tim Penyusunan RDTR, Tiar Pandapotan Ruba, menjelaskan arah pengembangan Kokonao mencakup pelestarian cagar budaya, peningkatan sektor pendidikan, serta pengembangan ekowisata berbasis potensi alam.
Penyusunan dokumen tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah distrik, kepala kampung, tokoh masyarakat hingga perangkat daerah terkait.
Dari aspek pola ruang, RDTR akan mengatur pemanfaatan kawasan yang telah berkembang, termasuk area bandara dan pelabuhan, serta mengidentifikasi lokasi potensial untuk pengembangan kegiatan wisata.
Sementara struktur ruang akan mencakup penataan jaringan jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan telekomunikasi, utilitas, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Perwakilan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional III, Kurniawan Hartanto, menjelaskan RDTR memiliki peran penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus dasar penerbitan perizinan.
Menurut dia, RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme konfirmasi secara otomatis.
“Ketika suatu lokasi sudah terdapat RDTR yang terintegrasi OSS, konfirmasi KKPR dapat dilakukan secara otomatis. Dalam waktu satu hari bisa dikeluarkan KKPR-nya,” jelasnya.
Meski demikian, penyusunan RDTR Kokonao masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keberadaan kawasan hutan dan mangrove di wilayah perencanaan.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait agar rencana pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan.
Tiar mengatakan, konsultasi publik tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 15–16 November 2026.
Dalam forum tersebut, tim akan menghimpun masukan dari perangkat daerah teknis, pemerintah distrik, kepala kampung, dan masyarakat untuk menyempurnakan materi teknis RDTR.
Dokumen tersebut ditargetkan dibawa ke Jakarta pada Desember 2026 untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Setelah melalui tahapan pembahasan, RDTR akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan selanjutnya diintegrasikan dengan sistem OSS.
Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus KKPR.
Penyusunan materi teknis RDTR dan rancangan peraturan kepala daerah ditargetkan berlangsung selama tiga bulan. (*)









Tinggalkan Balasan