PELIMPAHAN PERKARA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (4/11/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Rabu (4/11/2026).

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.230.121,26 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika dengan membawa berkas perkara untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dalam perkara ini, IP didakwa secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon.

“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura untuk disidangkan,” ujarnya.

Setelah pelimpahan, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018 memasuki tahap persidangan. (via)