SOSIALISASI — Pemkab Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berbagi praktik baik inovasi layanan publik, dan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Hotel Swiss-Belinn Timika, Selasa (27/10/2026). (FOTO: YUDIT/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berbagi praktik baik inovasi layanan publik, serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Hotel Swiss-Belinn Timika, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Santy Sondang, yang mewakili Bupati Mimika.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Pembinaan Aparatur Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ir. Diah Anggraeni, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kabupaten Mimika, Asmat, dan Fakfak.
Dalam sambutannya, Santy mengatakan dokumen kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar menjadi dokumen regulasi.
Pemerintah dituntut menyederhanakan prosedur, memberikan kepastian waktu penyelesaian, serta memperluas akses pelayanan, termasuk bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
“Peraturan daerah tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen yang diketahui oleh aparatur. Peraturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kemudahan akses, dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Santy.
Ia juga menegaskan Survei Kepuasan Masyarakat harus menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus dasar perbaikan kinerja pemerintah secara berkelanjutan.
“Keberhasilan pelayanan publik tidak diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, melainkan dari seberapa besar masyarakat merasakan kemudahan, kepastian, dan kepuasan atas pelayanan yang kita berikan,” lanjutnya.
Santy menambahkan, inovasi pelayanan tidak harus selalu dimulai dengan program berskala besar.
Langkah sederhana yang mampu mempercepat proses, mengurangi hambatan birokrasi, memanfaatkan teknologi, dan memudahkan akses masyarakat juga merupakan inovasi yang penting.
Melalui sosialisasi dan pertukaran pengalaman antardaerah tersebut, Pemkab Mimika berharap penyelenggaraan administrasi kependudukan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)









Tinggalkan Balasan