Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit. (FOTO: SELVY/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda hingga 30 November 2026.
Selama kebijakan tersebut berlaku, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Hendrikus Setitit, mengimbau masyarakat yang belum melunasi kewajiban PBB-P2 agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Jadi diharapkan untuk denda PBB-P2 ya, itu dihapuskan. Masih dihapuskan. Jadi wajib pajak yang belum membayar pajak untuk itu segera membayar karena yang dibayar pokoknya saja,” ujarnya saat ditemui, Selasa (20/10/2026).
Hendrikus menjelaskan, kebijakan penghapusan denda tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026 tentang penghapusan denda.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda selama periode yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya agar memeriksa dan segera melunasi kewajibannya.
Sebab, sebagian wajib pajak masih memiliki tunggakan meskipun telah melakukan pembayaran untuk beberapa tahun pajak.
“Jadi diharapkan yang wajib pajak yang dari tahun 2016 sampai 2026 itu ada beberapa tahun dia bayar tapi masih ada tunggakan, mohon segera dibayar karena ada penghapusan denda,” katanya.
Realisasi PBB-P2 Capai 96,34 Persen
Di sisi lain, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Mimika hingga Oktober 2026 tercatat sebesar Rp81.845.390.541 dari target Rp84.952.413.413 atau sekitar 96,34 persen.
Dengan capaian tersebut, penerimaan PBB-P2 masih membutuhkan sekitar Rp3,1 miliar untuk memenuhi target yang ditetapkan pada 2026.
Hendrikus optimistis target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai. Untuk mendukung pencapaian tersebut, Bapenda Mimika terus menjalankan pelayanan pajak keliling sekaligus mendatangi wajib pajak guna mengingatkan mereka memenuhi kewajiban pembayaran.
Petugas Bapenda tidak hanya menyasar wajib pajak PBB-P2, tetapi juga memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek pajak lainnya, termasuk hotel, restoran, tempat hiburan, kafe, dan usaha makanan.
Bapenda Mimika berharap masyarakat memanfaatkan masa penghapusan denda hingga 30 November 2026 untuk menyelesaikan tunggakan.
Dengan demikian, kewajiban pajak dapat dituntaskan selama periode penghapusan denda masih berlaku. (*)









Tinggalkan Balasan