Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Mimika, Amelda M. Rumayomi. (FOTO: YESON WENDA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan orang asing guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sekretaris Kesbangpol Mimika, Amelda M. Rumayomi, S.Sos., MPA., mengatakan pengawasan orang asing menjadi bagian penting seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di Mimika yang menarik kedatangan berbagai pihak dari luar daerah maupun luar negeri.

Menurut Amelda, orang asing datang ke Mimika untuk berbagai kepentingan, mulai dari bekerja, melakukan penelitian, berwisata, hingga menjalankan kegiatan lainnya.

Karena itu, keberadaan mereka perlu dipantau secara terkoordinasi agar seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing, termasuk tenaga kerja asing (TKA).

“Kalau koordinasi sebelumnya mungkin masih belum maksimal, saya berharap ke depan koordinasi terkait pengawasan orang asing dapat lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Amelda menjelaskan, koordinasi yang baik dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi permasalahan sekaligus mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebutkan, tim pengawasan orang asing telah dibentuk.

Ke depan, Kesbangpol Mimika berharap kerja sama dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, semakin diperkuat agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.

Melalui koordinasi tersebut, pendataan dan pemantauan keberadaan orang asing, terutama tenaga kerja asing, di Mimika diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Amelda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Mimika diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.

Keberadaan orang asing, menurutnya, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman, tetapi perlu dilihat berdasarkan aktivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Amelda juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan tetap menghormati hak-hak orang asing.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, informasi harus diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Selain itu, petugas diharapkan menjaga ketertiban administrasi serta melindungi informasi yang bersifat rahasia.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, pengawasan orang asing di Mimika diharapkan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Penulis: Yeson P. Wenda
Editor: Maurits SDP