SUASANA – Tampak suasana Forum Konsultasi Publik Survei Kepuasan Masyarakat 2026 dan seminar kajian akademik rancangan Peraturan Bupati Mimika berlangsung di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026). (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mengevaluasi kualitas pelayanan perpajakan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi Semester II 2026, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang layanan lantai III Kantor Bapenda Mimika tersebut juga dirangkaikan dengan forum konsultasi publik dan seminar kajian akademik.

Adapun materi bahasannya terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Bapenda Mimika, Henrikus Satitit, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pelayanan publik, serta pajak dan retribusi daerah.

Survei tersebut melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan kalangan akademisi.

Kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dr. Budi Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Bisnis sekaligus Ketua Komisi Yudisial RI periode 2021–2026, serta Edi Laksono.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan SDM, Fransiskus Bokeyau, ditegaskan bahwa survei kepuasan masyarakat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Kita dapat mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.

Hasil survei tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Bapenda Mimika untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata.

Di sisi lain, penyusunan rancangan Perbup diharapkan dapat memberikan kepastian prosedur bagi wajib pajak dalam mengajukan keberatan maupun pembatalan.

Aturan tersebut juga diharapkan memperjelas mekanisme penanganan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah.

Kejelasan prosedur menjadi penting agar pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Melalui evaluasi pelayanan dan penyusunan regulasi tersebut, Bapenda Mimika diharapkan dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak. (*)

Penulis: Selvy Warwuru
Editor: Maurits SDP