DIAMANKAN – Lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus peredaran sabu diamankan di Polres Mimika, Jumat (16/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang di dua lokasi berbeda di Timika, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Dari gelaran bukti yang diamankan petugas, terlihat satu pistol berwarna hitam.

Adapun kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial I.M (31), A.P (52), M (32), C.H.K (37), dan H.A (38).

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Cenderawasih, sekitar Pasar Sentral SP 2, serta Jalan Anggur SP 2, Timika.

Berdasarkan keterangan kepolisian kepada media pada Minggu (18/10/2026), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Sentral SP 2.

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan terhadap I.M, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan lakban hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda.

Sementara dari A.P, petugas menyita satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, dua potongan pipet, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Penyelidikan berlanjut setelah A.P, berdasarkan pemeriksaan awal, menyebut bahwa paket yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang berada di kawasan Jalan Anggur SP 2, Timika.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas mengamankan M (32).

Dari tangan M, polisi menyita dua paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Diamankan pula sepucuk pistol.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, yakni C.H.K (37) dan H.A (38), yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk paket plastik bening yang diduga berisi sabu, telepon genggam, pipet, dan kendaraan.

Adapun informasi mengenai satu pucuk pistol masih didalami, serta orang yang menguasainya.

Penyidik pun masih mendalami keterkaitan kelima orang yang diamankan serta menelusuri dugaan peredaran narkotika yang terungkap dari hasil pengembangan kasus. (via)