TANGKAP – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap PW, terduga pelaku yang masuk DPO kasus pembakaran camp PT Unggul, di Polres Puncak, Senin (19/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
PUNCAK, timikaexpress.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.45 WIT. Kasus pembakaran tersebut terjadi pada 11 Februari 2021.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AT alias K yang ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025,” terang Yusuf, Senin (19/10/2026).
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW hingga menerbitkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Yusuf menjelaskan, pembakaran fasilitas camp PT Unggul itu tidak mengakibatkan korban jiwa.
Namun, peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil berupa sejumlah alat berat, kendaraan, dan bangunan milik perusahaan.
Barang-barang yang dilaporkan terbakar meliputi dua unit excavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit Bomag, satu unit traktor, tiga unit dump truck, satu mobil single cabin, satu mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
Yusuf menyebut PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Saat ini, PW telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal terhadap PW tetap bergantung pada proses penyidikan dan penegakan hukum yang berlaku.
Yusuf menegaskan, penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, serta tetap mengedepankan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. (via)









Tinggalkan Balasan