PAJAK DAERAH — Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, menyampaikan persiapan pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak Daerah Kabupaten Mimika 2026. (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Sebanyak 5.932 wajib pajak mengikuti Gebyar Sadar Pajak Daerah Kabupaten Mimika 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan Gebyar Sadar Pajak 2026 dilaksanakan dalam dua sesi di Aula Kantor Bapenda Mimika.

Sesi pertama berupa pengundian hadiah yang dilakukan secara otomatis dan disiarkan melalui live streaming pada pukul 08.00-10.00 WIT.

Proses pengundian akan disaksikan Dinas Sosial, notaris, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Hasil pemenang tetap dicatat oleh notaris dan dikeluarkan dalam bentuk akta pemenang,” kata Hendrikus.

Sementara penyerahan hadiah kepada para pemenang dilaksanakan pada sesi kedua, pukul 12.00-14.00 WIT.

Hendrikus menjelaskan, peserta Gebyar Sadar Pajak merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), wajib pajak harus membayar tepat waktu, tidak memiliki tunggakan dan telah melunasi pajak sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.

Untuk pembayaran yang memerlukan proses posting, pembayaran juga harus sudah diposting.

Sementara untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khusus makanan dan minuman, jasa perhotelan serta jasa kesenian dan hiburan, wajib pajak harus mengunggah bukti pembayaran atau struk melalui laman yang disediakan panitia.

Selain hadiah utama, Bapenda menyiapkan aneka doorprize bagi pembayar pertama PBB-P2 dan PBJT tahun 2026.

Menurut Hendrikus, total pembayaran dari peserta tahun ini mencapai Rp2,026 miliar. Jumlah peserta tersebut meningkat dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.

“Dengan membayar pajak berarti kita mencintai tanah Mimika ini. Dengan adanya pajak itu dapat membangun Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Karena keterbatasan anggaran, pelaksanaan tahun ini tidak digelar di halaman Kantor Bapenda seperti tahun sebelumnya.

Bapenda menyiapkan layar di lantai satu agar masyarakat tetap dapat menyaksikan proses pengundian.

Selain Gebyar Sadar Pajak, Bapenda juga mengingatkan masyarakat mengenai program penghapusan denda pajak yang berlaku hingga 30 November 2026 berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.

Penghapusan denda berlaku untuk masa pajak 2016 hingga 2026.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Hendrikus mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan layanan secara daring melalui Bank Mandiri, Bank Papua, BNI, BRI dan PostPay. (cr-72)